Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.
"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.
Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Corona Mai, Dewi Baru yang Disembah Sebagian Masyarakat India, Itu Adalah Virus Corona
Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kekurangan serta bisa mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) di Indonesia.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," pungkasnya.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,tribunkaltim |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar