Adapun ketiga golongan tersebut, yaitu lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Sementara itu, pemrintah pun masih tetap menerapkan sanksi-sanksi tegas pada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Setalah Disalip Indonesia Untuk Jumlah Kasus Covid-19, Singapura Mulai Buka Kembali Sejumlah Sektor
Menurut Kasatpol PP Arifin, masyarakat akan tetap dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika tetap melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, dan lainnya.
Terlepas dari itu, terpantau dari Instagram Jakarta Info, kondisi CFD Jakarta di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin sudah mulai dipadati pengunjung.
Bahkan tercatat ada sekitar 500 Satpol PP yang siap mengamankan CFD Jakarta, Minggu (21/6/2020). (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar