GridHEALTH.id - Siapa yang tak tahan untuk memanjakan diri ke salon selama pandemi virus corona?
Kini, tempat perawatan kecantikan alias salon kabarnya akan dibuka kembali setelah lebih dari 3 bulan masyarakat menantikan hal tersebut.
Baca Juga: Jaga Jarak Demi Cegah Virus Corona, Tukang Cukur Pangkas Rambut Sang Pelanggan dari Kejauhan 1 Meter
Namun sebelum bersenang-senang memanjakan diri dengan melakukan serangkaian perawatan kecantikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.
Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar