Bagi Pelaku Usaha
Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya:
Baca Juga: Gerak Cepat, Beijing Terus Memperluas Cakupan Tes Asam Nukleat hingga 1 Juta Orang per Hari
1. Pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, atau kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
3. Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk.
4. Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk.
5. Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19 maka harus dilarang masuk.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar