GridHEALTH.id - Siapa yang tak tahan untuk memanjakan diri ke salon selama pandemi virus corona?
Kini, tempat perawatan kecantikan alias salon kabarnya akan dibuka kembali setelah lebih dari 3 bulan masyarakat menantikan hal tersebut.
Baca Juga: Jaga Jarak Demi Cegah Virus Corona, Tukang Cukur Pangkas Rambut Sang Pelanggan dari Kejauhan 1 Meter
Namun sebelum bersenang-senang memanjakan diri dengan melakukan serangkaian perawatan kecantikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.
Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya:
Bagi Pelaku Usaha
Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya:
Baca Juga: Gerak Cepat, Beijing Terus Memperluas Cakupan Tes Asam Nukleat hingga 1 Juta Orang per Hari
1. Pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, atau kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.
3. Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk.
4. Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk.
5. Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19 maka harus dilarang masuk.
Bagi Pekerja
Sejumlah protokol kesehatan bagi pekerja di salon atau barbershop atau perawatan rambut lain:
1. Pastikan badan sehat saat akan bekerja. Jika mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila berlanjut, laporkan pada pimpinan tempat kerja.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja gunakan masker, jaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
4. Gunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, celemek saat memberikan pelayanan.
5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
6. Jika diperlukan, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan.
Baca Juga: Virus Corona Makin Terkendali di Ibu Kota, Anies Baswedan: '22 Juni Ini Kado Masyarakat Jakarta'
Bagi Pengunjung
Berikut ini protokol kesehatan bagi para pengunjung salon maupun barbershop:
1. Pastikan kondisi sehat saat akan datang. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Membawa peralatan pribadi yang akan digunakan, termasuk peralatan make up.
3. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
4. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Nah itu dia berbagai protokol kesehatan yang diterapkan di salon atau tempat perawatan kecantikan sesuai peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (*)
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar