Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dari surat tersebut, perlu diketahui tata cara penyembelihan hewan kurban di saat pandemi Covid-19, yaitu:
Baca Juga: Waspada Ancaman DBD! Dokter Sebut Gigitan Nyamuk DBD Terjadi di Pagi dan Sore Hari
1. Jaga jarak fisik (physical distancing)
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah menjadapat izin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner;
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
- Melakukan pembatasan di faslitias pemotong hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dang tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar