3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan laat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield);
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan;
- Pantia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam mas karantina mandiri.
Baca Juga: Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Petugas Dishub Masuk Alami Luka di Sekujur Tubuh
4. Pelaksanaan higienitas dan sanitiasi
- Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama, dan area fasilitas lainnya;
- Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain;
- Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain;
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Sempat Keluhkan Sesak Napas, Ketahui Bahayanya!
Begitulah tata cara menyembelih hewan kurban saat pandemi Covid-19. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar