GridHEALTH.id - Jika sebelumnya masa berlaku metode pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test berbeda, yakni PCR berlaku selama 7 hari sedangkan rapid test 3 hari.
Sekarang masa berlaku itu kini telah diubah.
Perubahan masa berlaku terjadi karena aturan baru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, atas perpanjangan masa berlaku PCR dan rapid test selama 14 hari lamanya.
Baca Juga: Berbagai Metode Test Covid-19; PCR, Rapid Test, TCM, Apa Perbedaannya?
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 26 Juni 2020 itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Letjen Doni Monardo menginstruksikan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Untuk Rakyatnya, Hidup Produktif dan Aman dari Corona di Masa AKB
Tak hanya itu, dalam surat itu juga tertulis kriteria dan persyaratan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Lebih lanjut, berikut isi Surat Edaran No 9 poin F terkait kriteria dan persyaratan:
F. Kriteria dan Persyaratan
Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sehingga berbunyi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Baca Juga: Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Baca Juga: 3 Kriteria Penumpang yang Diizinkan Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar