Pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm, sehingga pH air mencapai 7,2 hingga 8.
Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.
Baca Juga: 12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum
Pengelola juga diwajibkan mengumumkan kepada pengunjung terkait informasi tersebur di papan informasi setiap harinya.
Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang maupun di ruang ganti.
Selain itu, dr Reisa juga mewajibkan pengunjung mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing.
Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal
Setiap fasilitas kolam renang juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar