GridHEALTH.id - Berenang merupakan aktivitas fisik yang menyenangkan sekaligus menyehatkan.
Tak hanya disukai anak-anak, berenang juga menjadi olahraga yang banyak diminati orang dewasa.
Baca Juga: Anies Baswedan Telah Mencotohkan, Kini WHO Resmi Menyatakan Tidak Disarankan Olahraga Pakai Masker
Namun melihat kondisi dunia saat ini dengan ancaman wabah virus corona, apakah berenang di kolam renang maupun di pantai berisiko terhadap penularan virus corona?
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), tidak ada bukti kongkret Covid-19 bisa menyebar ke manusia melalui air di kolam, baik kolam air panas, spa atau area bermain air.
Baca Juga: Ramai Isu Berenang Bikin Hamil, Ternyata Berenang Baik untuk Ibu Hamil
Pasalnya, pihak pengelola telah menerapkan pemeliharaan fasilitas yang memadai, seperti penyemprotan desinfektan untuk menonaktifkan virus. Namun, hal yang sama belum tentu berlaku di area pantai.
Dilansir dari Kompas.com, seorang ahli pengobatan darurat Robert Glatter mengatakan, air laut biasanya bercampur dengan limbah yang terkontaminasi virus.
"Partikel-partikel tersebut bisa terbawa ke pantai melalui gerakan ombak. Namun, kondisi ini peluangnya sangat kecil," ucap dia.
Selain itu, air laut mengandung garam yang tinggi sehingga dapat membunuh virus.
Kendati demikian, para peneliti masih memerlukan pengujian mendalam mengenai hal ini.
Sebab, meski kecil kemungkinan virus menular melalui perantara air, namun risiko penularan Covid-19 dari kolam renang atau pantai belum tentu tidak ada.
Oleh karenanya, selama beberapa bulan terakhir, fasilitas kolam renang ditutup demi mencegah terjadinya penularan.
Baca Juga: Kata Ahli Soal Kehamilan di Kolam Renang : 'Sperma Akan Mati di Luar Tubuh'
Sementara itu, baru-baru ini Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemilik usaha atau fasilitas kolam renang sudah bisa kembali beroperasi.
Ada pun beberapa syarat yang perlu dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung saat berada di area fasilitas kolam renang.
Pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm, sehingga pH air mencapai 7,2 hingga 8.
Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.
Baca Juga: 12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum
Pengelola juga diwajibkan mengumumkan kepada pengunjung terkait informasi tersebur di papan informasi setiap harinya.
Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang maupun di ruang ganti.
Selain itu, dr Reisa juga mewajibkan pengunjung mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing.
Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal
Setiap fasilitas kolam renang juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar