Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
Baca Juga: Gordon Ramsay Berguru Masak Rendang pada Chef William Wongso, Pakai Bahan Rendah Kolesterol
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujarnya.
Aturan baru untuk pesepeda, yaitu alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya. (*)
Baca Juga: PSBB Transisi Dianggap Kebijakan Gagal, Akankah Gubernur DKI Jakarta Memperpanjang Lagi?
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com,NCBI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar