Bahkan tak sedikit karangan bunga yang bertuliskan agar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mundur dari jabatannya.
Perlu diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dilaporkan ke Ombudsman RI karena dianggap melakukan malaadministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Pengacara publik untuk Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) David Tobing menjelaskan, pelaporan dilakukan karena ada tindakan malaadministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi.
"Tindakan malaadministrasi mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia, sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ujarnya ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020), dikutip dai Kompas.com.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dianggap seakan menambah beban para orangtua dari segi ekonomi.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Mayo Clinic |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar