"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Diketahui, Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS COV-2 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Kedua tes itu bisa digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di kelompok OTG, ODP, dan PDP ada wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen.
Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Orang Kurus Bisa Kena Diabetes, Ini Gejalanya
Baca Juga: Studi: Ibu Hamil Terinfeksi Virus Corona Berpotensi Alami Pneumonia
Tidak semua orang perlu melakukan rapid test. Dalam rilis-nya, Kementrian Kesehatan Indonesia menyebutkan bahwa test deteksi Covid-19 ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Source | : | kemenkes.go.id,Medical News Today,Siaran Pers,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar