GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di berbagai fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi hanya boleh sebesar Rp 150 ribu.
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima GridHEALTH.id (08/07/20).
Bambang menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Selain itu, rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan, dan dijalankan dengan prosedur yang benar.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test," ujar Bambang.
Baca Juga: WHO: Cuma Jakarta yang Penuhi Standar Minimum Tes Corona di Jawa
Baca Juga: 5 Keunggulan Menanak Nasi Dengan Air Teh, Mencegah Tumor Hingga Hilangkan Bau Mulut
Menurut Bambang, pemerintah perlu ambil peran dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test. Lantaran harga yang bervariasi di layanan kesehatan bisa membuat masyarakat bingung.
"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Diketahui, Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS COV-2 di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Kedua tes itu bisa digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 di kelompok OTG, ODP, dan PDP ada wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen.
Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Orang Kurus Bisa Kena Diabetes, Ini Gejalanya
Baca Juga: Studi: Ibu Hamil Terinfeksi Virus Corona Berpotensi Alami Pneumonia
Tidak semua orang perlu melakukan rapid test. Dalam rilis-nya, Kementrian Kesehatan Indonesia menyebutkan bahwa test deteksi Covid-19 ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
CDC (Centers for Disease Control) dan WHO juga sudah mengeluarkan panduan mengenai siapa saja yang sebaiknya diutamakan untuk mendapatkan tes ini, mengingat semua pihak berpacu dengan waktu dalam mengatasi pandemi ini sehingga pelaksanaan tes harus seoptimal mungkin.
Prioritas 1: pasien yang dirawat di rumah sakit & tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien
Prioritas 2: pasien di fasilitas rawat jangka panjang yang baik yang menunjukkan gejala ataupun tidak, pasien berusia 65 tahun atau lebih dan menunjukkan gejala atau tidak, pasien dengan penyakit penyerta, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 dan menunjukkan gejala
Prioritas 3: pekerja infrastruktur yang menunjukkan gejala, orang-orang yang tidak termasuk kelompok 1 & 2 namun menunjukkan gejala, tenaga kesehatan dan orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 meski tanpa gejala, orang-orang dengan gejala ringan yang tinggal di zona merah, mereka yang akan bepergian, mereka yang baru pulang dari zona merah.
Kelompok yang tidak diprioritaskan : orang-orang tanpa gejala
Namun, kebijakan pelaksanaan test untuk Covid-19 juga dikembalikan kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan di masing-masing tempat.
Untuk melakukan rapid test, tidak diperlukan persiapan apa-apa. Bahkan di beberapa tempat, test ini dilakukan di jalan melalui sistem “drive-thru”. Namun, ada juga ruang-ruang yang memang disiapkan untuk dijadikan tempat pelaksanaan rapid test, selain di rumah sakit.
Baca Juga: Wow, Tidur Tanpa Celana Dalam Selain Seksi Ternyata Juga Bikin Sehat
Baca Juga: 4 Makanan Ini Wajib Disingkirkan Bila Asam Urat Tak Kunjung Sembuh
Semua prosedur harus dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan penularan yang sudah ditetapkan, seperti harus ada jarak antara pasien yang melakukan test, dan tenaga kesehatan yang bertugas mengambil sampel harus memakai APD (alat pelindung diri) yang memadai. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kemenkes.go.id,Medical News Today,Siaran Pers,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar