GridHEALTH.id - Di Indonesia, virus corona (Covid-19) tak ubahnya disebut-sebut sebagai ladang bisnis para pemilik layanan kesehatan.
Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa seorang wanita diduga menderita tifus dan demam berdarah dengue (DBD) diubah statusnya menjadi seorang pasien positif Covid-19.
Bahkan kabarnya, pihak keluarga disuruh untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit tersebut sebesar Rp 20-30 juta.
Kasus pengubahan pasien negatif Covid-19 menjadi positif Covid-19 kabarnya banyak dilakukan di berbagai layanan kesehatan, termasuk rumah sakit.
Melihat hal tersebut, belum lama ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendapat banyak cercaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait adanya rumah sakit 'nakal' di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja yang membahas laporan APBN semester I 2020, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan rumah sakit tersebut sengaja membuat pasien dinyatakan positif Covid-19 demi mendapatkan anggaran corona.
"Ada kenakalan juga di rumah sakit, tidak Covid tapi dinyatakan Covid. Keluarga enggak terima, dua minggu mau masuk pengadilan, akhirnya rumah sakit nyerah, oh iya bukan Covid," kata Said dalam rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (15/7).
Baca Juga: Istri Positif Covid-19, Saat Dijemput Petugas Medis Sang Suami Menolak Anggap 'Cuma Setan Aja Itu'
Said bahkan membeberkan, rumah sakit melakukan tindakan keji tersebut agar para tenaga medis mendapat insentif puluhan juta rupiah.
"Telisik punya telisik, kalau dinyatakan mati Covid-19 lebih besar. Ada yang sebut kalau orang kena Covid masuk rumah sakit sampai meninggal anggaran Rp 90 juta atau Rp 45 juta. Memang ini ujian betul, di Pasuruan, Jambi, Ciamis ini kan viral di mana-mana," jelasnya.
Baca Juga: Tes Covid-19 Kedua Masih Tunjukan Hasil Positif, Presiden Brazil; Saya Baik-baik Saja
Tak hanya itu, Ketua Banggar juga menyatakan jika serapan anggaran kesehatan tidak sesuai ekspektasi.
Pemerintah menganggarkan sektor kesehatan dalam pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 87,55 triliun.
Namun hingga 8 Juli 2020, penyerapannya baru 5,12% atau sekitar Rp 4,48 triliun.
Akibat hal tersebut, Said meminta agar Menteri Kesehatan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi.
Tak tanggung-tanggung, DPR meminta agar memberikan sanksi bagi RS yang melakukan tindakan tersebut. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar