GridHEALTH.id - Berkaca pada kasus Djoko Tjandra, polisi kembali memberi peringatan kepada siapapun yang berani memalsukan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19.
Polri memastikan pelaku pemalsuan dokumen seperti surat bebas Covid-19 ini akan dijerat hukuman pasal berlapis.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
Argo mengatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang dinyatakan telah terbukti bersalah nantinya. Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes. Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar