Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra sempat membuat heboh pemberitaan nasional karena memiliki surat jalan antar wilayah yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
Selain itu, surat bebas Covid-19 yang dimiliki buronan kelas kakap itu beredar luas yang kemudian viral.
Menurut kabar yang beredar surat tes Covid-19 yang dimiliki terpidana kasus Bank Bali itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor : Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes itu menerangkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2020.
Baca Juga: Feby Fabiola Berubah Penampilan, Kenapa Kemoterapi Sering Bikin Botak?
Selain pemeriksaan fisik, sang pasien juga menjalani wawancara dan rapid test Covid-19.
Proses pemeriksaan dan wawancara itu berlangsung di Satkes Pusdokkes Polri.
Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra menggunakan nama Joko Soegiarto. Berjenis kelamin laki-laki dan pekerjaannya adalah Konsultan Biro Korwas PPNS.
Baca Juga: Presiden Filipina Tegas Prihal Masker di Negaranya; 'Kami Tidak Akan Ragu Menangkap Orang'
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar