GridHEALTH.id - Berkaca pada kasus Djoko Tjandra, polisi kembali memberi peringatan kepada siapapun yang berani memalsukan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19.
Polri memastikan pelaku pemalsuan dokumen seperti surat bebas Covid-19 ini akan dijerat hukuman pasal berlapis.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
Argo mengatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang dinyatakan telah terbukti bersalah nantinya. Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes. Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut. Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari propam. Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam. Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik. Nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Bangun Kedekatan Anak dengan Orangtua, Yuk Quality Time Bersama Anak dengan Mendongeng
Diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra sempat membuat heboh pemberitaan nasional karena memiliki surat jalan antar wilayah yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
Selain itu, surat bebas Covid-19 yang dimiliki buronan kelas kakap itu beredar luas yang kemudian viral.
Menurut kabar yang beredar surat tes Covid-19 yang dimiliki terpidana kasus Bank Bali itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor : Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes itu menerangkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Juni 2020.
Baca Juga: Feby Fabiola Berubah Penampilan, Kenapa Kemoterapi Sering Bikin Botak?
Selain pemeriksaan fisik, sang pasien juga menjalani wawancara dan rapid test Covid-19.
Proses pemeriksaan dan wawancara itu berlangsung di Satkes Pusdokkes Polri.
Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra menggunakan nama Joko Soegiarto. Berjenis kelamin laki-laki dan pekerjaannya adalah Konsultan Biro Korwas PPNS.
Baca Juga: Presiden Filipina Tegas Prihal Masker di Negaranya; 'Kami Tidak Akan Ragu Menangkap Orang'
Selain itu, tercantum juga usia sang pasien yakni 55 tahun. Adapun alamatnya berada di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui mekanisme wawancara, Djoko Tjandra dinyatakan negatif.
Artinya, tidak ada riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu, tidak ada keluhan terkait gejala terpapar Covid-19.
Baca Juga: Rekor Baru Kasus Covid-19 Jakarta, Kembali Melonjak Tambahan 441 kasus, Warganya Kembali ke Rumah?
Kemudian hasil pemeriksaan fisik, Djoko Tjandra juga dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Rinciannya, TD 120/80 mmHg, denyut nadi 80 kali per menit, suhu badan 36,4 derajat celsius, dan saturasi O2 96%.
Berikutnya, hasil rapid test juga sama dinyatakan negatif. Sedangkan tes konfirmasi tertera tidak dilakukan.
Maka dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan rapid test tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.(*)
Baca Juga: Ini Alasan Masuk Akalnya Mengapa ada Pasien Covid-19 yang Bergejala Berat dan Tidak
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar