GridHEALTH.id - Demi menaati aturan penggunaan masker hingga protokol kesehatan lainnya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona, sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan tersebut.
Sebab, di sejumlah wilayah masih banyak ditemuinya warga yang enggan memakai masker dikarenakan alasan tertentu, seperti kesulitan bernapas.
Bahkan tak jarang warga yang mengaku maskernya tertinggal di rumah.
Di Indonesia, salah satu wilayah yang telah menetapkan sanksi tersebut adalah Jawa Barat.
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dimaksudkannnya penerbitkan Pergub itu agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB.
Baca Juga: Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta
Protokol kesehatan itu termasuk memakai masker, menerapkan jarak fisik, dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Seperti Hari Raya Idul Fitri, Mudik Lebaran Idul Adha Tidak Dilarang Pemerintah
Pergub itu juga mengatur soal denda bagi para pelanggar yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per orang.
Namun, denda akan dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Ada pun tiga kategori sanksi yang termuat dalam Pergub itu, yakni sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat.
Baca Juga: Corona Menyebar di Udara, Perlukah Penggunaan Face Shield Dilengkapi dengan Masker?
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
Sementara denda uang masuk dalam sanksi berat bersama penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
Besaran denda pun terbagi menjadi beberapa kategori. Kategori pertama apabila pelanggaran protokol kesehatan terjadi diruang publik, maka akan dikenakan denda Rp 100.000.
Ruang publik termasuk institusi pendidikan, kantor, penginapan, objek wisata, kafe, tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, pabrik mall, pasar tradisional, tempat ibadah, dan moda transportasi.
Untuk institusi pendidikan, baik pemilik, pengelola atau penanggung jawab sekolah yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan denda uang Rp 150.000 atau penghentian sementara kegiatan.
Kemudian, untuk pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda Rp 300.000 hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Lalu, bagi pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha melanggar penghentian sementara akan dikenai denda Rp 400.000 hingga penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha.
Sementara denda terbesar, yakni Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha akan dikenakan kepada pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan usaha melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB.
Baca Juga: Kocak Tapi Bikin Malu, Ekuador Terapkan Sanksi 'Tari Peti Mayat' Untuk Pelanggar Aturan Covid-19
Selain itu juga tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan serta penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia Belum Sampai Puncak, Jokowi Peringatkan Gelombang Kedua Covid-19
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menilai lonjakan kasus virus corona di Indonesia belakangan ini disebabkan tidak disiplinnya masyarakat dalam mengenakan masker dan menjaga jarak di ruang publik.
Atas kondisi itu, Presiden Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia perlu diberi sanksi.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020).
Dia pun meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
"Kita serahkan (sanksi) kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar