Baca Juga: Ini Saran Pakar Cara Mencegah Terjadinya Bayi Mati Dalam Kandungan
Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sumatera Utara.
"Presiden memberikan arahan konsentrasi pada delapan provinsi kasus yang tertinggi."
"Mengapa? Karena 74 persen kasus ternyata ada di delapan provinsi ini," kata Brian.
Kemudian arahan yang terakhir adalah memanfaatkan stimulus terkait penanganan Covid-19.
Baca Juga: 10 Cara Redakan Sakit Kepala yang Menyiksa Tanpa Obat Kimia Apotik
Brian mengatakan, dana stimulus tersebut mencapai Rp 695 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2020.
Hanya saja, hingga kini penyerapan dana stimulus tersebut masih rendah.
Oleh karena itu, Presiden menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengoptimalkan dan melakukan percepatan penyerapan dana stimulus.
"Jadi ini arahan terakhir dari Presiden yang harus segera diterjemahkan, diimplementasikan semua pihak."
"Ini terkait juga dengan optimialisasi keberfungsian dari Komite Penanganan Covid-19," tegas dia.(*)
Baca Juga: 5 Bahan Alami Bisa Dikonsumsi Ini Mampu Tingkatkan Kemampuan Otak, yang Murah Justru Unggul
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 2 Agustus: Tambah 1.519, Kasus Covid-19 Capai 111.455 Kasus" dan "Kasus Covid-19 Tembus 109.936, Presiden Jokowi Keluarkan Tiga Arahan"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar