GridHEALTH.id - Nama drummer 'Superman Is Dead', Jerinx SID kini terus menjadi bahan pembicaraan publik.
Jerinx yang selama ini kerap gembar-gembor hingga nyinyir masalah virus corona akhirnya terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini ditangkap atas kasus pencemaran nama baik yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'Kacung WHO'.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, Jerinx beserta sang istri, Nora Alexandra juga terus menyuarakan penolakan prosedur rapid test.
Namun sayangnya, singa yang terus menyalak itu akhirnya ciut tatkala Jerinx harus menjalani rapid test sebagai syarat administrasi sebelum menetap di balik jeruji besi, Selasa (12/8/2020).
Dengan menggunakan kaos bertuliskan 'Bali Tolak Rapid', Jerinx terlihat pasrah guna memastikan kondisinya sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.
Baca Juga: Dipertanyakan Relawan, MUI dan Bio Farma Akan Rumuskan Kehalalan Vaksin Produksi China - Indonesia
Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyatakan jika prosedur rapid test tersebut memang wajib dijalani saat pandemi Covid-19.
"Oh iya (dites). SOP sebelum masuk (ditahan) itu kan ya harus," ujar Yuliar, Selasa (12/8).
Usai menjalani prosedur tersebut, hasil rapid test Jerinx pun menunjukkan non reaktif.
Tak hanya rapid test, Jerinx terlihat mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki rumah tahanan Polda Bali.
Kendati demikian, Jerinx tetap bersikukuh dengan pemikirannya untuk tidak memakai masker.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebar Peti Mati, Untuk Tekan Laju Covid-19 di Ibu Kota
Meski begitu, istri Jerinx, Nora Alexandra yang setia mendampinginya tersebut terlihat mulai menggunakan masker dan terus memberi dukungan moril untuk Jerinx. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar