GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semakin khawatir dengan tingkat penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com (03/09/2020), jumlah kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan, bahkan hingga Kamis (3/9/2020), tercatat ada 43.709 kasus positif.
Maka itu, guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik oleh tempat usaha restoran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP turun langsung untuk melalui inspeksi mendadak (sidak).
Anies melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi yang berada di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (03/09/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mana protokolnya? Tahu nggak aturannya? Tahu? Kenapa dilanggar?" ucap Anies kepada salah seorang pria yang diduga pengelola kafe tersebut, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah di situs gelora.co.id.
Anies tampak geram karena pengelola kafe tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Orang nomor satu di Jakarta itu pun langsung mengambil tindakan dengan meminta pengelola menutup tempat usahanya.
Baca Juga: WHO: Cuma Jakarta yang Penuhi Standar Minimum Tes Corona di Jawa
Baca Juga: Calon Dokter Spesialis Bunuh Diri di Surabaya, Korban Bullying Senior?
"Ini bukan melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang! Dan jangan diulangi," tegas Anies.
Patut diakui, industri jasa boga adalah salah satu bidang yang terkena imbas pandemi virus corona. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman ini turun signifikan dari pertumbuhan 6,41% pada kuartal I 2019 menjadi 1,95%.
Mulai bergeliatnya pelbagai kegiatan membuat layanan penyedia makanan dan minuman seperti restoran atau kafe juga kembali dibuka.
Kendati perlahan 'hidup' kembali, pengelola usaha dan pengunjung juga tetap harus tertib protokol kesehatan demi mencegah risiko penularan virus penyebab Covid-19.
Itu makanya Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) meluncurkan panduan pelayananbidang makanan dan minuman selama new normal demi membangkitkan kembali usaha ini.
Panduan ini berisi ketentuan khusus yang wajib ditaati selain protokol umum seperti memakai masker, memastikan kebersihan tangan dan mengecek kondisi kesehatan.
Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Stunting Perlu Dilakukan Lewat Pengukuran yang Teliti, Begini Caranya
Baca Juga: Sindrom Mata Kering Jangan Dianggap Sepele, Bisa Menganggu Saraf di Otak Hingga Timbulkan Migrain
Selain itu diterapkan pula pembatasan jam operasional hanya bisa melayani makan di tempat (dine in) dari pukul 06.00 hingga 22.00. (*)
Source | : | Kompas Health,GridHealth.ID,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar