Patut diakui, industri jasa boga adalah salah satu bidang yang terkena imbas pandemi virus corona. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman ini turun signifikan dari pertumbuhan 6,41% pada kuartal I 2019 menjadi 1,95%.
Mulai bergeliatnya pelbagai kegiatan membuat layanan penyedia makanan dan minuman seperti restoran atau kafe juga kembali dibuka.
Kendati perlahan 'hidup' kembali, pengelola usaha dan pengunjung juga tetap harus tertib protokol kesehatan demi mencegah risiko penularan virus penyebab Covid-19.
Itu makanya Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) meluncurkan panduan pelayananbidang makanan dan minuman selama new normal demi membangkitkan kembali usaha ini.
Panduan ini berisi ketentuan khusus yang wajib ditaati selain protokol umum seperti memakai masker, memastikan kebersihan tangan dan mengecek kondisi kesehatan.
Baca Juga: Mengenali Ciri-ciri Stunting Perlu Dilakukan Lewat Pengukuran yang Teliti, Begini Caranya
Baca Juga: Sindrom Mata Kering Jangan Dianggap Sepele, Bisa Menganggu Saraf di Otak Hingga Timbulkan Migrain
Selain itu diterapkan pula pembatasan jam operasional hanya bisa melayani makan di tempat (dine in) dari pukul 06.00 hingga 22.00. (*)
Source | : | Kompas Health,GridHealth.ID,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar