GridHEALTH.id - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara total akhirnya terlaksana, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Pergub 88/20, Pemprov DKI terbukti melakukan penutupan beberapa sektor usaha di Ibu Kota.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta
Tak hanya itu, aturan ketat terkait angkutan umum pun kembali ditetapkan.
Diketahui, kapasitas penumpang dalam angkutan umum dibatasi, yaitu sekitar 50%.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Bisa Dibatalkan Pemerintah Pusat, Ini Baru Lucu
Kendati demikian, jam opersional beberapa angkutan umum terlihat berjalan normal seperti biasa.
Dikutip dari Kompas.com, adapun beberapa jam operasional angkutan umum yang masih berjalan normal, antara lain:
1. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan.
2. KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.
Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.
Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta.
3. MRT
Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal.
PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
4. LRT
LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit.
Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.
Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan.
Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang tepat dan detil dari aturan aturan ini akan di susun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," jelas Anies.
Aturan PSBB pengetatan ini akan terus berlangsung hingga Minggu (27/9/2020) mendatang. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar