Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang tepat dan detil dari aturan aturan ini akan di susun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," jelas Anies.
Aturan PSBB pengetatan ini akan terus berlangsung hingga Minggu (27/9/2020) mendatang. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar