"Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama. Tidak lagi imbauan, tapi penindakan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit. Kalau pertama kali (melanggar) denda Rp 250.000," kata Sambodo.
Bahkan menurut Anies Baswedan, sanki akan dilipatgandakan jika para pelanggar kembali melakukan pelanggaran berulang tiada henti.
Untuk itu, masyarakat diharap tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar