GridHEALTH.id - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai belum jelas, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nyatanya tak main-main dengan PSBB pengetatan kali ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan semua aturan terkait PSBBB pengetatan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta
Tak hanya itu, Anies juga menyatakan bahwa akan ada operasi yustisi atau operasi yang mengetatkan kedisiplinan masyarakat selama PSBB terkait penerapan protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini akan digelar di beberapa titik di Jakarta yang menggabungkan jajaran Polri, TNI, Satpol PP, Pemda, PMI, hingga Kejasksaan Tinggi.
Baca Juga: Cara Kerja Obat Dexamethasone yang Disebut WHO Bisa Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya akan melakukan patroli di sembarang tempat selama 24 Jam dalam dua minggu ke depan.
"Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama. Tidak lagi imbauan, tapi penindakan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit. Kalau pertama kali (melanggar) denda Rp 250.000," kata Sambodo.
Bahkan menurut Anies Baswedan, sanki akan dilipatgandakan jika para pelanggar kembali melakukan pelanggaran berulang tiada henti.
Untuk itu, masyarakat diharap tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Terlepas dari itu, Sambodo menyatakan akan melakukan operasi yustisi di 8 titik selama PSBB pengetatan DKI Jakarta.
Diantaranya, kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar