GridHEALTH.id - Tepat pada Senin 14 September 2020 kemarin, pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan selama dua pekan ini.
Sayang baru beberapa hari diberlakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar PSBB ketat ini.
Bahkan hingga hari ke-2 PSBB ketat saja, tercatat ada 428 orang terjaring razia PSBB di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan langsung Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hari Purnomo di Kalimalang, Rabu (16/9/2020).
"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa selama dua hari kita melaksanakan operasi yustisi dibeberapa titik wilayah DKI Jakarta, itu secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran, masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan," kata AKBP Hari.
Baca Juga: 5 Tanda Ini Muncul Artinya Daya Tahan Tubuh Melemah, Waspada Infeksi Covid-19, Segera Antisipasi
Dari 428 pelanggar, 66 diantaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial.
Sementara 40 orang memilih sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu.
Kejadian ini tentu menggambarkan masih banyaknya masyarakat Ibu Kota yang belum sepenuhnya mengetahui aturan di PSBB ketat ini.
Untuk itu, berikut rangkuman 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan;
Baca Juga: Update Klaster Perkantoran, Kementerian Kesehatan Paling Banyak Kasus Covid-19
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 %, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
Baca Juga: Orangtuanya Tak Dapat Bantuan Pemerintah Selama Lockdown, Bocah 5 Tahun Akhirnya Meninggal Kelaparan
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
Baca Juga: Patient Safety Day 2020, Pentingnya Melaporkan Efek Samping Obat Kepada Dokter
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 %.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 %.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar