Untuk menekan angka kematian, langkah-langkah yang saat ini diupayakan di antaranya melakukan peningkatan pengawasan.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Pemkot Bekasi juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW.
Kebijakan ini sekaligus menyikapi pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta yang sejak Senin (14/9/2020) diterapkan.
Baca Juga: Warga India Tak Lagi Takut Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Sudah Capai 5,2 Juta
PSBM di Kota Bekasi secara diantaranya memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIB.
Sejumlah tempat usaha seperti pusat perbelajaan, pasar, dan hiburan dilarang beroperasi di atas jam tersebut.
Sedangkan untuk restoran, pedagang kaki lima dilarang melayani makan di tempat di atas pukul 21.00.(*)
Baca Juga: Aneka Jenis Kain yang Direkomendasikan Relawan Covid 19 Untuk Dibuat Masker
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | TribunJakarta.com,corona.bekasikota.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar