GridHEALTH.id - Jumlah kematian akibat virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi nyatanya tidak bisa dianggap remeh.
Pasalnya tiga persen angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia rupanya terjadi di Bekasi.
Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun mengakui bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi sejak Agustus hingga kini terus melonjak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga Kamis (17/9/2020) tercatat ada 104 kasus kematian positif Covid-19.
Jumlah ini bertambah lima kasus dibanding hari kemarin, Rabu (16/9/2020).
Dimana kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 99 orang.
Selain kasus kematian akibat Covid-19, Pemkot Bekasi juga mencatat sebanyak 252 kasus kematian dengan kategori penyakit khusus.
Warga yang meninggal dunia dengan kategori tersebut, dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di TPU Pedurenan.
Rahmat menjelaskan, saat ini pihaknya fokus terhadap penanganan Covid-19 disamping menekan angka kematian yang terus bertambah.
"Bukan masalah zona merah, oranye atau hijau, yang penting angka kematiannya sekecil mungkin itu target kami," tegas Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
Angka kematian di Kota Bekasi berada di 3,34 % dari total jumlah kasus Covid-19 yang ada di Indonesia sampai saat ini.
Baca Juga: Studi: Orang yang Berbicara Menggunakan Bahasa Inggris Lebih Mudah Terpapar Virus Corona
Dari data situs corona.bekasikota.go.id, kasus sebaran Covid-19 terkonfirmasi positif di Kota Bekasi secara kumulatif sebanyak 1.395 orang.
"26 Mei (2020) sampai Juli itu zero kematian, begitu naik di Agustus minggu pertama, dan kedua, minggu ketiga baru ada kematian sampai sekarang," terang Rahmat.
Menurut dia, bertambahnya kasus kematian di Kota Bekasi tidak lepas dari peningkatan kasus selama masa pelonggaran diberlakukan.
"Naik lagi kan adaptasi dibuka, dilonggarkan, semua buka, kita kan transit, menyebarnya dari pergerakan orang," imbuhnya.
Baca Juga: Palestina dan Israel Dilanda Pandemi, Masjid Al Aqsa Ditutup 3 Minggu
Untuk menekan angka kematian, langkah-langkah yang saat ini diupayakan di antaranya melakukan peningkatan pengawasan.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Pemkot Bekasi juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW.
Kebijakan ini sekaligus menyikapi pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta yang sejak Senin (14/9/2020) diterapkan.
Baca Juga: Warga India Tak Lagi Takut Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Sudah Capai 5,2 Juta
PSBM di Kota Bekasi secara diantaranya memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIB.
Sejumlah tempat usaha seperti pusat perbelajaan, pasar, dan hiburan dilarang beroperasi di atas jam tersebut.
Sedangkan untuk restoran, pedagang kaki lima dilarang melayani makan di tempat di atas pukul 21.00.(*)
Baca Juga: Aneka Jenis Kain yang Direkomendasikan Relawan Covid 19 Untuk Dibuat Masker
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | TribunJakarta.com,corona.bekasikota.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar