Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan RS adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
Baca Juga: Orang Berkacamata Lebih Sedikit Terinfeksi Virus Corona, Ini Alasannya
Baca Juga: Patient Safety Day 2020, Pentingnya Melaporkan Efek Samping Obat Kepada Dokter
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan kemudian akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelahnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar