"Pada saat ini, pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
Wiku menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia masih menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk kepada acuan dari WHO dan itu dituangkan di dalam HK.01.07/MENKES/413/2020 yang prinsipnya kasus yang kematian.
"Yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19, dan kasus itu adalah suspek dengan ISPA berat dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19," ujar Wiku dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Ia menuturkan, definisi tersebut digunakan pula sejumlah negara sesuai rekomendasi WHO.
"Kami ambil contoh, Amerika juga menghitung kematiannya berdasarkan baik probable dan Suspect dan mereka membedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya."
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar