GridHEALTH.id - Agar tenaga medis tidak kekurangan masker medis dalam rangka perlindungan diri menghadapi pasien di saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat awam diimbau cukup mengenakan masker kain untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Maka berlomba-lomba orang memproduksi masker kain, terutama perseorangan atau UMKM untuk dijual.
Tidak ada salahnya, malah bagus untuk menyediakan kebutuhan warga. Namun Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)." kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, sesuai rilis yang diterima GridHEALTH.id (22/09/2020).
Meski demikian, dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian, yakni standar ini tidak berlaku untuk masker kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.
Perlu diketahui, masker kain SNI bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran napas (droplet) mengenai orang lain.
Baca Juga: Ilmuwan WHO Prediksi, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Berlangsung Hingga 2022
Baca Juga: Studi: Ibu Hamil Positif Covid-19 Berisiko Tinggi Persalinan Prematur
Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.
Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik.
Penandaan kemasan masker kain juga harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan,antibakteri apabila melalui proses penyempurnaan antibakteri dan tahan airapabila melalui proses penyempurnaan tahan air.
Produsen juga harus mencantumkan label yang memuat petunjuk pencucian seperti cuci sebelum dipakai atau cuci dengan tangan, serta tipe masker kain.
Baca Juga: Dua Pose Yoga Untuk Menambah Tinggi Badan, Ternyata Mudah Dilakukan
Baca Juga: Sirsak, Buah Manis yang Selain Enak Ternyata Ampuh Membunuh Sel Kanker
Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Baca Juga: Air Rebusan Daun Jambu Biji, Mengusir Lemak Hingga Mencegah Kanker
Baca Juga: Nyeri di Payudara, Benarkah Tanda Awal Kanker Payudara? Ini Faktanya
Masker kain yang beredar saat ini di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis seperti masker scuba atau buff tidak dianjurkan lagi masyarakat untuk menggunakannya. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Siaran Pers,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar