Akhirnya, sebagian warga tidak sepakat dengan cara pemakaman tersebut.
“Puncaknya warga yang menggali makam, menguruk lagi makam yang sudah digali,” terang dia.
Dari penelusuran, penolakan terjadi karena ada provokasi oleh oknum setempat dengan perkataan yang tidak enak.
“Tidak sesuai syariat Islam kalau pakai peti,” ujar Hari.
Perlu diketahui, penggunaan peti mati atau peti jenazah adalah untuk mencegah penyabaran virus corona yang masih tersisa dalam aerosol jenazah Covid-19.
Bahkan berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengelurkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.
Source | : | mui.or.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar