GridHEALTH.id - Pemakaman jenazah pasien Covid-19 terus saja menuai polemik tersendiri di kalangan masyarakat.
Baru-baru ini, ada keluarga jenazah pasien Covid-19 yang berkomentar jika pemakaman jenazah tersebut tidak sesuai dengan syariat agama.
Baca Juga: Benarkah Jenazah Pasien Virus Corona Masih Bisa Menyebarkan Covid-19?
Melansir Kompas.com, warga Dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, mempersoalkan pemakaman jenazah pasien corona menggunakan protokol Covid-19, Selasa (29/9/2020).
Sebagian warga desa menolak pemakaman jenazah karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga: Jangan Vitamin C Melulu yang Diutamakan, Vitamin B Komplek Wajib Dikonsumsi untuk Imunitas Kuat
Warga yang meninggal adalah perempuan berinisial AS (42). AS merupakan pasien Covid-19 yang meninggal di RSU Kaliwates.
“Warga ada yang pro kontra dengan pemakanan jenazah ini,” kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Hari mengatakan, keluarga almarhum sudah diberi penjelasan saat berada di rumah sakit bahwa pemakaman akan dilakukan denga protokol Covid-19.
Pihak keluarga memahami dan menerima pemakaman dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Keluarga almarhum juga sudah mengikuti pemulasaraan jenazah, mulai dari mengkafani dan menshalatkan jenazah di masjid.
Hanya saja, saat petugas menggali kuburan, ada warga yang mempertanyakan terkait protokol Covid-19 yang digunakan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berkantor di Depok, 70% Kasus Covid-19 Jabar ada di Bodebek
Seperti jenazah yang ditempatkan menggunakan peti yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Akhirnya, sebagian warga tidak sepakat dengan cara pemakaman tersebut.
“Puncaknya warga yang menggali makam, menguruk lagi makam yang sudah digali,” terang dia.
Dari penelusuran, penolakan terjadi karena ada provokasi oleh oknum setempat dengan perkataan yang tidak enak.
“Tidak sesuai syariat Islam kalau pakai peti,” ujar Hari.
Perlu diketahui, penggunaan peti mati atau peti jenazah adalah untuk mencegah penyabaran virus corona yang masih tersisa dalam aerosol jenazah Covid-19.
Bahkan berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengelurkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.
Dalam pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Baca Juga: Tidak Ada yang Kebal Covid-19, Termasuk Orang yang Rajin Olahraga dan Diam di Rumah
Kendati demikian, namun menurit Hari, pihak keluarga dapat menerima kembali tujuan penggunaan peti mati pada jenazah pasien Covid-19 untuk mencegah penyabaran virus corona tersebut. (*)
#hadapicorona
Source | : | mui.or.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar