Dalam pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Baca Juga: Tidak Ada yang Kebal Covid-19, Termasuk Orang yang Rajin Olahraga dan Diam di Rumah
Kendati demikian, namun menurit Hari, pihak keluarga dapat menerima kembali tujuan penggunaan peti mati pada jenazah pasien Covid-19 untuk mencegah penyabaran virus corona tersebut. (*)
#hadapicorona
Source | : | mui.or.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar