GridHEALTH.id - Entah apa yang telah merasuki Leroy Chacon, seorang pria di Amerika Selatan yang harus dipenjara setelah nekat menyetubuhi tubuh jenazah pasien positif virus corona (Covid-19).
Atas perbuatannya itu, hakim akhirnya memutuskan vonis penjara tiga tahun bagi Leroy Chacon, pada Rabu (30/9/2020).
Dilansir Daily Mirror Sabtu (3/10/2020), Leroy Chacon yang adalah pengangguran di Trainline Port Kaituma hadir dalam sidang via Zoom.
Pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah wanita posiif Covid-19 di rumah duka.
Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon diputus bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.
Source | : | Kompas.com,kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar