Berdasarkan laman https://siha.kemkes.go.id, buku Jenazah Covid-19, yang ditandatangani Direktur Jendral P2P Kementerian Kesehatan RI, dr. H.M Subuh, MPPM di Jakarta pada September 2017, BAB 1, poin 4 (Penyakit Infeksi Menular Pada Jenazah), disebutkan, penularan penyakit infeksi dari jenazah ke manusia hidup dapat melalui proses:
- Terpercik ke kulit yang tidak utuh seperti luka dan radang kulit.
- Terpercik ke selaput lender (mukosa), seperti; rongga hidung dan mulut.
- Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah.
- Mencemari lingkungan kemudian menulari manusia.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar