Jumlah pengunjung mal atau pusat perbelanjaan maksimal hanya 50% dari kapasitas sebelum terjadinya PSBB.
Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Mal harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sesuai.
Baca Juga: Studi : Pria Indonesia Ternyata Malas Foreplay, Padahal Penting dalam Hubungan Intim
Jam operasional taman rekreasi dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25% dari kapasitas.
"Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar