GridHEALTH.id - Kabar gembira kembali menghampiri warga DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB transisi) muali 12-25 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerapan PSBB transisi ini akibat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Di masa PSBB transisi inilah Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali membuka beberapa tempat wisata bagi para warganya.
Diketahui, bioskop, mal, hingga taman rekreasi kembali diperbolehkan beroperasi kembali.
Kendati demikian, Anies tetap memberikan aturan bagi para pengunjung bioskop, mal, atau taman rekreasi.
Bioskop
Menurut Anies, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Mal
Jumlah pengunjung mal atau pusat perbelanjaan maksimal hanya 50% dari kapasitas sebelum terjadinya PSBB.
Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Mal harus melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sesuai.
Baca Juga: Studi : Pria Indonesia Ternyata Malas Foreplay, Padahal Penting dalam Hubungan Intim
Taman rekreasi
Jam operasional taman rekreasi dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00 WIB.
Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25% dari kapasitas.
"Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies.
Anies juga menjelaskan pembatasan pengunjung juga dilihat dari usia pengunjung.
Baca Juga: 4 Tanda Ibu Hamil Keguguran, Jangan Lalai Mual Muntah Termasuk
"Pembatasan usia pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk (taman rekreasi)," katanya.
Kendati demikian, Anies Baswedan terus menyeburkan agar pengunjung harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (*)
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Gratis di Jepang Bagi Warga Negeranya juga Asing
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar