Kendati demikian, Anies tetap memberikan aturan bagi para pengunjung bioskop, mal, atau taman rekreasi.
Bioskop
Menurut Anies, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar