"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan AD (yang sampaikan) 'Saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," jelasnya.
Baca Juga: WHO Tiba-tiba Mengatakan Lock Down Bukan Solusi, Ini Alasannya
Ia meminta para hakim militer menggunakan Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube,counselling-directory.org.uk,NHS |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar