GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan datang dari aparatur keamanan Indonesia, TNI/Polri yang baru-baru ini diterma kabar tak sedap.
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan, mengungkap isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di lingkungan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Baca Juga: Peneliti Bantah Klaim Kelompok LGBT, 'Tak Ada Gen Sebabkan Orang Jadi Gay'!
Dalam kanal YouTube resmi MA yang tayang pada Senin (12/10/2020), Burhan menyebutkan bahwa isu LGBT melibatkan perwira menengah TNI AD berpangkat letkol hingga terendah prajurit dua (prada).
"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit, ada yang libatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit dua (Prada)," ungkapnya.
Baca Juga: Menang Lawan Virus Corona, Donald Trump Akan Mencium Semua Orang
Tak tanggung-tanggung, Burhan menyebut bahwa pemimpinnya berpangkat Sersan.
"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan.
Isu LGBT ini jujur sangat mencoreng wajah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Burhan, isu LGBT tersebut berasal dari adanya tindak penyimpangan seksual di kalangan lembaga pendidikan.
"Itu korban LGBT di lembaga pendidikan. Pelatihnya punya perilaku menyimpang dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT," kata Burhan.
Melansir lama National Health Service, penyimpangan seksual atau kekerasan seksual di lembaga pendidikan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Selain menyebabkan depresi, penyimpangan seksual ini dapat membuat seseorang melakukan aksi yang sama dengan orang lain atau balas dendam.
Berdasarkan laman Counselling Directory, penyimpangan seksual yang dilakukan oleh seseorang akan terekam di memori korban, hal ini dapat menimbulkan stres, depresi, dan trauma psikis.
Dampak pada kesehatan mental ini dapat berujung positif atau negatif.
Korban yang berpikiran positif akan bangkit dari keterpurukan masa lalu dengan memperbaiki diri, atau menyibukkan diri dengan hal-hal positif.
Baca Juga: Kabar Baik Dari Jokowi; 'Kita Sudah Bisa Menekan Angka Kematian Covid-19'
Namun, tak sedikit korban yang berpikiran untuk membalas dendam dengan perlakuan yang sama pada orang lain.
Sehingga ada kemungkinan bahwa tindakan penyimpangan seksual di lembaga pendidikan ini dapat terjadi turun temurun dari senior ke juniornya.
Terlepas dari itu, Burhan mengaku bahwa pimpinan TNI AD geram lantaran ada 20 prajurit yang LGBT justru dibebaskan hakim pengadilan militer.
"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan AD (yang sampaikan) 'Saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," jelasnya.
Baca Juga: WHO Tiba-tiba Mengatakan Lock Down Bukan Solusi, Ini Alasannya
Ia meminta para hakim militer menggunakan Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM) yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas. (*)
#hadapicorona
Source | : | YouTube,counselling-directory.org.uk,NHS |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar