Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan artis inisial RR.
Dikabarkan bahwa RR diamankan di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok.
"Pengungkapan yang dilakukan unit 5 Subdit 3 Dirnarkoba PMJ berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ramai sudah di media publik figur inisial RR waktu kejadian Kamis lalu tanggal 15 pukul 18.30 WIB di daerah sawangan di Hotel lantai 2 Depok Jawa Barat," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Telat Haid Sering Dialami Para Wanita, Berapa Lama yang Normal?
RR diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa satu 3 klip paket sabut dengan total berat 0.4 gram.
"Berhasil mengamankan tersangka kemudian barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0.4 gram sabu-sabu beserta barang bukti lain seperti handphone ada uang," ujar Yusri Yunus.
Polisi tak dapat mengungkap sosok RR di hadapan awak media lantaran artis sinetron tersebut baru menginjak 17 tahun.
Lantaran masih dianggap di bawah umur, RR akan menjalani proses hukum dan peradilan selayaknya tersangka di bawah umur.
"Kenapa saya tidak hadirkan di sini karena yang bersangutan masih berusia 17 tahun makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Kelebihan Protein Hewani Bisa Tingkatkan Risiko Diabetes Tipe 2
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar