GridHEALTH.id - Di saat Indonesia dilanda pandemi virus corona (Covid-19), empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya Papua justru ditangkap setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Bahkan salah satu diantara ASN yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani itu adalah seorang dokter.
Kasus ini pun diungkap langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare itu dilakukan pada Rabu (21/10/2020).
Saat melakukan penggerebekan diamankan uang sebesar Rp 15.900.000, yang diduga merupakan hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.
Baca Juga: Sering Pakai High Heels dan Ajari Anaknya Berjalan, Raisa Akui Makin Fokus pada Kesehatan Tulang
Baca Juga: Cek Fakta, Campuran Air Kelapa Muda Jeruk Nipis dan Garam Dalam Mengobati Covid-19
Diketahui rapid test sendiri merupakan salah satu metode skrining awal yang banyak digunakan saat ini untuk mendeteksi virus corona dalam tubuh.
Dikutip dari The Guardian, rapid test bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Meski memiliki kelemahan false negative, tapi tasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing Covid-19.
Baca Juga: Himpitan Ekonomi Melanda, Amerika Serikat Menjadi Pengekspor Plasma Darah Teratas di Dunia
Dikabarkan setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp 250.000 per penumpang.
Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.
Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT.
Baca Juga: Cegah Penyakit Saluran Pernapasan, 4 Cara Ini Ampuh Bersihkan Paru-paru Secara Alami
Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Baca Juga: Sudah 7 Bulan Lebih, Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Indonesia Belum Juga Mencapai Target WHO
Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara.(*)
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Puluhan Warga Korea Selatan Dikabarkan Meninggal Dunia
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,The Guardian |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar