GridHEALTH.id - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan obat psikotropika xanax yang menjerat artis Vanessa Angel terus bergulir.
Diketahui hari ini, Senin (26/10/2020), gilaran istri dari Bibi Ardiansyah itu untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah dalam sidang sebelumnya ia dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa.
Dalam kesempatan ini, Vanessa memohon kepada hakim untuk tidak menjebloskannya penjara.
Salah satu pertimbangan Vanessa karena dia masih harus memberikan ASI eksklusif kepada anak pertamanya yang masih berusia tiga bulan.
"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya," kata Vanessa di depan majelis hakim.
Baca Juga: Wartawan Salah Satu Profesi yang Akan Mendapatkan Vaksin Covid-19 Pertama
Source | : | TribunJakarta.com,aap.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar