GridHEALTH.id - Sebagian peserta BPJS Kesehatan wajib mengecek kepesertaan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Pasalnya, ada sebagian peserat BPJS yang wajib melakukan registrasi ulang kepesertaan.
Baca Juga: Tak Bisa Digunakan Bayar Biaya Pasien Corona, BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Klaim Covid-19
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Baca Juga: Terasi Seperti Ini Jangan Dipilih, Membunuh Secara Perlahan dengan Memunculkan Penyakit Mengerikan
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Adapun tata cara mengecek siapa peserta yang haru registrasi ulang, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: 4 Masalah Sebabkan Pusing Saat Menggunakan Kacamata Baru, Salah Satunya Salah Resep
Sementara itu, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Baca Juga: 137 Kass Baru Mendadak Muncul di Kashgar China, 4,75 Juta Warganya Langsung di Test Covid-19
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal. (*)
Baca Juga: Masih Bisa Rasakan Manis, Penderita Diabetes Bisa Pilih 6 Pemanis Pengganti Gula Pasir ini
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar