GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan kembali hadir di Tanah Air, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, pengesahan RUU Cipta Kerja ini sempat menimbulkan gelombang aksi di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Lindungi Pengobatan Alternatif dan Paranormal sebagai Jasa Layanan Kesehatan Medis
Namun, menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja yang disebut juga UU Cilaka ini dianggap menguntungkan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Baca Juga: Agak Nyeleneh Tapi Minuman Life Style Susu Campur Merica Boleh Dicoba, Dapatkan 7 Manfaatnya
Terlepas dari itu, lantas benarkah jika jasa dukun bayi akan disejajarkan dengan bidan, dan paranormal akan disejajarkan dengan dokter?
Dalam naskah UU Cipta Kerja yang sempat viral beberapa waktu lalu, terdapat pasal 4A ayat 3 yang menuliskan bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.
"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal," tulis naskah tersebut.
Baca Juga: Investigasi WHO Mencari Tahu Asal Usul Covid-19 Diblokir China, Dulu Welcome, Ada Apa?
Baca Juga: Siap-siap, Warga Jakarta yang Baru Pulang Liburan Akan Didata dan Jalani Tes Covid-19!
Padahal di dalam UU Tenaga Kesehatan, tenaga medis hanya mencakup terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Mengacu kepada UU Tenaga Kesehatan, ada banyak jenis tenaga kesehatan yang tidak ikut diangkut di dalam UU Cipta Kerja ini, yaitu tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga), tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan), tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, penata anestesi, dan audiologis), tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik).
Baca Juga: Sudah Sembuh, Berapa Lama Tubuh Kebal Terhadap Infeksi Berulang Covid-19? Ini Jawabannya
Terlepas dari itu, Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. (*)
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar