Pihaknya menilai, pemerintah memang telah memodifikasi jam kerja perawat, dari semula 8 jam per shif, menjadi 4 jam. Namun aturan itu tidak berlaku sampai ke daerah-daerah.
Sehingga, perlu perhatian khusus pemerintah agar lebih gencar mengetatkan jam kerja perawat.
"Apakah hal ini juga sudah dilakukan di semua tatanan pelayanan kesehatan publik? Ini juga perlu kita dilakukan evaluasi dan juga koordinasi di daerah.
Karena durasi yang terlalu panjang dalam pelayanan keperawatan Covid-19 ini akan menimbulkan suatu tingkat stres yang tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Beri 3 Arahan Penanganan Covid-19 Untuk Menkes, Kinerja dr Terawan Jarang Diungkap ke Publik
Tingkat stres dipicu oleh risiko tinggi pekerjaan perawat sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.
Dedy melanjutkan, jika perawat jenuh dan kelelahan, maka masyaraka lah yang akan dikorbankan, lantaran tidak mendapatkan pelayanan kesehatan prima.
"Bayangkan saja jika 8 jam sebagaimana jadwal tugas dalam satu sif harus menggunakan pakaian hazmat, tidak bisa membayangkan.
"Harus disosialisasikan (4jam kerja) sampai ke bawah, sehingga hal-hal yang berisiko terhadap tingkat stres pada rekan-rekan perawat juga dapat kita minimalisasi. Termasuk dampak di masyarakat juga," paparnya.
Source | : | tribunnews,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar