GridHEALTH.id - Belum beres masalah UU Cipta Kerja, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggegerkan masyarakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Tak tanggung-taggung, dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, bagi seseorang peminum minuman beralkohol akan dikenai sanksi denda dan penjara.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis dalam Pasal 20 RUU tersebut.
Kabar ini sontak mengejutkan masyarakat, lantaran tak hanya minuman beralkohol dengan merek dagang tertentu, namun minuman beralkohol tradisional asal Indonesia juga dilarang.
Hal ini pun akhirnya menimbulkan pro kontra di antara masyarakat, terutama beberapa suku yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sebagai jamuannya.
Adapun beberapa minuman beralkohol yang dilarang diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 4, yaitu minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55%.
Minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Berdasarkan laman Drugs.com, konsumsi etanol dapat menyebabkan sejumlah perubahan perilaku yang nyata.
Bahkan dosis rendah secara signifikan mengganggu penilaian dan koordinasi.
Dalam jumlah kecil, hal itu dapat menimbulkan perasaan rileks dan tenang, menekan kecemasan, dan dalam beberapa hal, menimbulkan perasaan percaya diri.
Namun, saat dosis dinaikkan, biasanya melebihi enam ons, perasaan euforia yang menyenangkan mulai memberi jalan pada perasaan depresi.
Keracunan terjadi karena hati tidak dapat memetabolisme lebih dari satu ons alkohol setiap jam.
Penggunaan etanol jangka panjang dikaitkan dengan penyakit hati dan kardiovaskular, kanker, dan kerusakan sistem saraf serta masalah kejiwaan seperti depresi, kecemasan, dan gangguan kepribadian antisosial.
Gejala penarikan bisa mengancam jiwa dan termasuk kecemasan parah, tremor, halusinasi, dan kejang.
Terlepas dari itu, berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
Baca Juga: Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Begini Cara Aman Mengonsumsi Madu dan Herbal pada Ibu Hamil
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen,
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional, dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (*)
View this post on Instagram
#bijakGGL #hadapicorona
Source | : | drugs.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar